INFORMASI

Warga Griya Persada atau DE GREEN siap menghadapi banjir tahunan Hub. Rt.06/13 *** Ciptakan lingkungan Bersih, Aman dan Damai *** Warga diharapkan tetap kompak

Peraturan Pemerintah RT & RW


PP No. 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional from Penataan Ruang

DATA PEMILIH TETAP PILPRES 2014
silahkan klick 

Kantor Pelayanan Pajak Klick

Kumpulan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi
TAHUN 2005
TAHUN 2006
TAHUN 2007
TAHUN 2008
TAHUN 2009

Sumber Berita: http://www.bekasikab.go.id/berita-peraturan-daerah.html#ixzz34sdj5pqo


--------------------------------------------------------------------------------

Persyaratan Dan Mekanisme Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  1. KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
  2. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP.
  3. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 ( satu ) KTP dengan masa berlaku 5 ( lima ) tahun.
  4. Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 ( enam puluh ) tahun keatas diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
Permohonan KTP Baru.
Persyaratan permohonan KTP baru :
  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Foto copy KK.
  3. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (KTP manual).
Permohonan Perpanjangan KTP.
Persyaratan perpanjangan KTP :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK
  3. Menyerahkan KTP Lama
  4. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (KTP manual).
Permohonan KTP Pengganti Karena Hilang atau Rusak.
Persyaratan pengganti KTP karena hilang atau rusak :
  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Foto copy KK.
  3. Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian.
  4. Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
  5. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (KTP manual).
Permohonan Pembetulan Data KTP.
Persyaratan pembetulan data KTP :
  1. Pengantar RT/RW.
  2. Foto copy KK.
  3. Foto copy bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK.
  4. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (KTP manual).
Tata Cara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Warga Negara Indonesia.
  1. DKelurahan:
  1. Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KTP.
  2. Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Lurah menandatangani Formulir permohonan KTP.
  1. Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
  2. Camat menandatangani formulir permohonan KTP.
  3. Dinas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  4. Dinas menerbitkan dan Menandatangani KTP.
  1. Di Dinas:
  1. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan.
  2. Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
  1. PersyaratanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap  :
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Kutipan Akta Nikah / Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) Tahun.
  4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran
  5. Foto copy Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  1. Mekanisme penerbitanKartu Tanda Penduduk Bagi Orang Asing Tinggal Tetap  :
Dinas:
  1. Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KTP.
  3. Petugas menandatangani formulir permohonan KTP.
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.
  5. Dinas menerbitkan dan menandatangani KTP.
Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.
  1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
  2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
  5. Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
  6. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari daerah asal.
      1. Klasifikasi Pindah:
  1. Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
  2. Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
  3. Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
  4. Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
  5. Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
      1. Jenis Kepindahan:
  1. Kepala keluarga.
  2. Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  3. Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
  4. Anggota keluarga.
      1. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah:
  1. Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan:
  1. Persyaratan :
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP. 
  1. Mekanisme :
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
  1. Klasifikasi 2Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan:
  1. Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP.
  1. Mekanisme:
  1. Di daerah asal:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Tujuan.
  8. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
  1. Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
  1. Klasifikasi 3Antar Kecamatan Dalam Satu Kota:
  1. Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
  1. Mekanisme:
  1. Di daerah asal:
  1. Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah.
  2. Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW.
  6. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  1. Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  4. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
  1. Di daerah tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  8. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  9. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
  1. Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia:
  1. Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
 Mekanisme:
  1. Di daerah asal:
  2. Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  6. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  1. Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
  3. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
  1. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kota Surakarta.
  1. Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga terdekat.
  3. Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku.
  1. Mekanisme:
  1. Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang.
  3. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  1. Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang.
  3. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
  1. Persyaratan dan Mekanisme Pindah dan Datang bagi Orang Asing yang tinggal di Kota Surakarta.
  1. Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk sebagai berikut :
  1. Dalam daerah ;
  2. Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
  3. Antar Provinsi.
  1. Persyaratan :
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  1. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
  2. Foto Copy paspor.
  3. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  1. KK.
  2. KTP Orang Asing.
  3. Foto copy paspor dengan menunjukan aslinya.
  4. Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing (POA).
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  1. Mekanisme:
  1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  2. Petugas Dinas meverifikasi dan mevalidasi berkas permohonan.
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.
  5. Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
  1. Pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi :
  1. Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT/RW ;
  2. KK ;
  3. KTP ;
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran ;
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
  1. Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi dapat dibantu oleh Instansi yang menangani urusan transmigrasi.
Ketentuan Penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman:
  1. Setiap tamu yang tinggal lebih dari 2 (dua) hari, tuan rumah wajib melaporkan kepada RT/RW setempat paling lambat 2 X 24 jam sejak kedatangan tamunya.
  2. Setiap tamu yang bermaksud tinggal di Daerah lebih dari 30 (tiga puluh) hari wajib mendaftar kepada Lurah guna memperoleh Kartu Identitas Penduduk Musiman.
  3. Kartu Identitas Penduduk Musiman ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Walikota berlaku 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Kartu Identitas Penduduk Musiman berlaku sesuai dengan tempat tinggal.
  5. Setiap tamu yang tinggal di Daerah wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal pada khususnya dan di wilayah Kota Surakarta pada umumnya.
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT / RW dimana ia bertamu
  2. Foto copy KTP daerah asal atau Bukti diri yang dimiliki.
  3. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah daerah asal
  4. Foto copy KK yang ditempati
  5. Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga ) lembar
  6. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
Mekanisme:
  1. Di Kelurahan:
  1. Tamu mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Kartu Identitas Penduduk Musiman.
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data tamu
  3. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Tamu.
  4. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW.
  5. Lurah / Petugas registrasi memberikan Formulir Permohonan Kartu Identitas Penduduk Musiman kepada Penduduk untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  1. Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data dari Kelurahan.
  2. Dinas melakukan perekaman data sesuai dengan berkas permohonan.
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan Menandatangani Kartu Identitas Penduduk Musiman
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT / RW domisili.
  2. Surat permohonan dari sponsor kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Foto copy paspor.
  4. Foto copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Pas foto 3 X 4 berwarna sebanyak 4 Lembar.
Mekasime:
  1. Pemohon dengan membawa persyaratan melapor kepada Dinas.
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Tinggal Terbatas.
  3. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  4. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tinggal Terbatas.
  5. Surat Keterangan Tinggal Terbatas sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
  6. Masa berlaku Kartu Keterangan Bertempat Tinggal disesuaikan dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: